12
Jun
Dituliskan oleh Drs. Bandono, MM. dalam kategori Berita
Menindaklanjuti Surat Edaran dari Pemerintah Kota Yogyakarta Dinas Pendidikan Nomor : 421/UM/1377 tertanggal 10 Juni 2008 sehubungan dengan pengumuman kelulusan tanggal 21 Juni 2008 seluruh siswa kelas XII SMA Negeri 7 Yoyakarta agar:
- Siswa/siswi yang baru lulus sekolah dilarang melakukan Konvoi (arak-arakan) menggunakan sepeda motor.
- Dilarang corat-coret baik di sekolah maupun di tempat umum
- pada saat ke sekolah dimohon memakai baju batik
- Melaksanakan sosial worker
- Melakukan kegiatan sosial menanam pohon di lingkungan sekolah masing-masing
Atas perhatiaannya siswa kelas XII SMA Negeri 7 Yogyakarta diucapkan terima kasih
One Response
bakuljangan
June 18th, 2008 at 20:34
1baju batik…. ide bagus kalau seandainya seragam khusus diganti dengan baju batik… dan nanti akan tampak sma 7 jogja menguri-uri kabudayan dengan mencoba memopulerkan batik…
semuga batik tidak hanya dikenakan ketika momen-momen tertentu saja.. :)
RSS feed for comments on this post · TrackBack URI
Leave a reply