Menindaklanjuti Surat Edaran dari Pemerintah Kota Yogyakarta Dinas Pendidikan Nomor : 421/UM/1377 tertanggal 10 Juni 2008 sehubungan dengan pengumuman kelulusan tanggal 21 Juni 2008 seluruh siswa kelas XII SMA Negeri 7 Yoyakarta agar:

  1. Siswa/siswi yang baru lulus sekolah dilarang melakukan Konvoi (arak-arakan) menggunakan sepeda motor.
  2. Dilarang corat-coret baik di sekolah maupun di tempat umum
  3. pada saat ke sekolah dimohon memakai baju batik
  4. Melaksanakan sosial worker
  5. Melakukan kegiatan sosial menanam pohon di lingkungan sekolah masing-masing

    Atas perhatiaannya siswa kelas XII SMA Negeri 7 Yogyakarta diucapkan terima kasih